TRENGGALEK, sapajatim.com- Kembali sebanyak 13 kasus peredaran narkoba serta obat keras dan berbahaya (Okerbaya) diamankan Polres Trenggalek. Dari situ di amankan barang bukti berupa sabu-sabu, pil dobel L atau pil koplo beserta ekstasi berhasil disita. Dari 13 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,92 gram, lalu pil ekstasi sebanyak 5 butir dan 1.348 ribu pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo menjelaskan bahwa proses terungkapnya kasus tersebut dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah bukti terlebih dahulu.
“Kami ungkap dari petunjuk yang kecil terlebih dahulu kemudian kami kembangkan hingga bisa menangkap tersangka, dari 13 tersangka 4 orang diantaranya residivis,” ujarnya.
Yoni juga mengungkapkan, 13 tersangka diamankan di tempat-tempat yang berbeda, bahkan ada yang diamankan di luar pulau.
“Kami berhasil amankan ketiga belas tersangka di Lombok NTB, Tulungagung, Watulimo, Durenan, Munjungan, dan Kecamatan Trenggalek,” terangnya.
Di sisi lain, dirinya menjelaskan bahwa terdapat tiga pangsa pasar yang menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba dan Okerbaya tersebut. “Targetnya macam-macam, ada wiraswasta, Nelayan, kalau pil ini pengangguran juga jadi target,” pungkasnya.
Narkoba jenis sabu-sabu yang biasanya diedarkan untuk kalangan menengah ke atas, saat ini mulai diperjualbelikan untuk kalangan menengah ke bawah. “Para pengedar menyiapkan paket hemat sabu-sabu yang dijual mulai Rp 300 ribu,” tuturnya.
Dalam mengedarkan narkoba dan Okerbaya, para tersangka melakukannya dengan berbagai cara untuk menjangkau konsumen. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari meninggalkan barang di lokasi yang sudah disepakati dengan konsumen, salam tempel, dan ada juga yang berpapasan atau bertemu langsung.
Saat ini, para tersangka sedang mendekam dalam kurungan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Mereka terancam dijatuhi hukuman lantaran melanggar undang-undang narkotika dan undang-undang kesehatan.(Redaksi)