TRENGGALEK, sapajatim – Sebanyak 328 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Hal tersebut terjadi lantaran Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mengumumkan dari 1.819 pelamar yang telah berhasil melakukan submit berkas, sebanyak 1.491 orang diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu mengatakan, ratusan pelamar CPNS dinyatakan TMS lantaran berbagai faktor.
“Dari berbagai faktor itu, yang paling banyak karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai persyaratan yaitu ada 153 orang,” ungkapnya.
Jumlah tersebut disusul oleh sebanyak 65 peserta karena akreditasi yang dimiliki oleh jurusan atau perguruan tingginya tidak sesuai dengan kualifikasi. Juga ada 59 peserta mengunggah bukti akreditasi setelah kelulusan atau tidak berada di masa kelulusannya. Selain itu, juga ditemukan tiga 3 peserta yang IPK-nya di bawah ketentuan yaitu 3,00. Juga ada 15 orang pelamar yang materai tidak sesuai ketentuan.
“Putusan TMS juga terjadi karena, transkrip tidak terbaca dengan jelas kemudian pakai transkrip sementara sebanyak 17 orang, ada lagi yang dokumen lamarannya salah sebanyak dua orang, dan lainnya,” katanya.
Kendati mereka telah dinyatakan TMS, tapi peluang mereka belum tertutup karena diberikan kesempatan untuk memberikan konfirmasi pada masa sanggah yaitu tanggal 20 – 22 September kemarin. Setelah itu panselda akan menjawab sanggahan tersebut tanggal 20 sampai dengan maksimal 24 September.
Indrayana memastikan, setiap peserta yang TMS diberikan hak untuk melakukan sanggah. Sehingga seluruh peserta yang telah dinyatakan TMS masih punya kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Nantinya, sanggahan yang masuk tersebut akan dilakukan kajian ulang oleh Panselda, sehingga jika ternyata didapati memenuhi syarat, bisa saja statusnya berubah menjadi MS, namun jika dalam kajian tersebut tetap tidak memenuhi kualifikasi maka akan tetap dinyatakan TMS.
Dalam masa sanggah tersebut peserta yang TMS diberi kesempatan untuk mengkonfirmasi dan meyakinkan Panselda bahwa syarat administrasi yang sudah diunggah sudah sesuai dengan kualifikasi.
Namun para peserta tidak diperkenankan untuk mengunggah dokumen atau mengunggah ulang dokumen. Hal tersebut juga berlaku pada peserta yang dinyatakan MS.
Sebab mereka bisa saja berubah menjadi TMS jika di kemudian hari didapati adanya ketidaksesuaian data atau dokumen, yang membuat panitia melakukan pengkajian ulang.
“Ketika ternyata memang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan maka statusnya bisa berubah menjadi TMS,” jelasnya. (Redaksi)