TRENGGALEK, sapajatim.com -Sidang kasus ‘Kiai Cabuli Santri’ kembali ditunda. Diketahui proses hukum dari kasus tersebut telah memasuki tahap pembelaan terdakwa pada pekan ini yang dijadwalkan digelar pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda mengaku proses persidangan tersebut harus ditunda terlebih dahulu.
“Informasi sidang pada Kamis (19/9/2024) agendanya adalah pembacaan pembelaan. Namun sidang tersebut ditunda,” katanya.
Nantinya siang itu akan dijadwalkan kembali pada pekan depan.
“Pekan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (23/9/2024) pekan depan,” imbuhnya.
Dalam persidangan selanjutnya, pembelaan dalam kasus tersebut harus dilakukan secara tertulis.
“Agendanya adalah pembelaan tertulis dari kedua terdakwa atau penasehat hukum,” pungkasnya.
Apabila pada pekan depan proses persidangan tersebut telah rampung, maka akan dilanjutkan untuk pembacaan tuntutan.
“Setelah pembelaan agendanya adalah pembacaan tuntutan. Tapi jadwalnya masih menunggu keputusan hakim,” terang Rio saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, Pada persidangan sebelumnya terdakwa M dan F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. M diketahui dituntut 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Trenggalek.
Sementara itu, terdakwa F mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih lama ketimbang ayahnya. F diberikan tuntutan dengan satu tahun penjara lebih lama dari sang ayah.
“Tuntutan itu sudah ada pertimbangan tersendiri dari Kejati Jatim,” terangnya.
JPU juga menuntut Masduki dan Faisol dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, pidana badan mereka dapat ditambah sepertiga. Penambahan itu berlaku jika terbukti bahwa keduanya merupakan pengasuh atau pendidik di pondok pesantren. (redaksi)