TRENGGALEK, sapajatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek akan melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye calon petahana Bupati Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara (Ipin- Syah). Pasalnya, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menyetujui cuti diluar tanggungan negara yang diajukan.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, bupati dan wakil bupati petahana bakal cuti selama masa kampanye Pilkada 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sehingga selama cuti keduanya dilarang menggunakan fasilitas negara maupun jabatan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, bertujuan untuk mencegah pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pengawasan Bawaslu sendiri menurut Rusman, dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran secara masif. Supaya pasangan calon tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dari situ selama cuti berlangsung seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak mendukung pasangan calon petahana tersebut selama kampanye.
“Pengawasan yang kami lakukan sekaligus memastikan semua pihak mematuhi regulasi pemilihan yang telah ditentukan,” katanya.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Sehingga Bawaslu mengingatkan bahwa selama kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota kepolisian, TNI, dan kepala desa. Calon petahana yang mencalonkan kembali juga diwajibkan untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas jabatan.
Pengawasan yang ketat tersebut perlu dilakukan, mengingat ketika pendaftaran beberapa waktu lalu ratusan masa yang terdiri dari kepala dan perangkat desa mendatangi Pendapa Manggala Praja Nugraha untuk mendukung bupati petahana agar maju lagi.
Sehingga tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi ketika pelaksanaan pemilihan dan keduanya telah ditetapkan sebagai calon.
“Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses pilkada disini, “ jelas Rusman. (redaksi)