TRENGGALEK, sapajatim.com- Para anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek bakal menikmati penghasilan yang tidak sedikit bagi kalangan masyarakat di Trenggalek. Pasalnya, penghasilan para wakil rakyat itu setiap bulannya mencapai Rp 30 juta.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom mengaku penghasilan sebesar Rp 30 juta itu terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas para wakil rakyat. Jumlah penghasilan tersebut dimungkinkan bisa bertambah jika pada anggota DPRD rajin melakukan perjalanan dinas alias kunjungan kerja.
“Dari penghasilan sebesar itu, pendapatan terbesar berasal dari berbagai jenis tunjangan, khususnya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang besarannya mencapai Rp 10 juta setiap bulannya,” ungkapnya.
Komponen penghasilan para anggota dewan tersebut, untuk gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari situ didapat untuk ketua DPRD, gaji pokok yang didapat setara dengan gaji pokok bupati, yakni Rp 2,1 juta, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2010. Sedangkan untuk wakil ketua DPRD mendapatkan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji ketua, yaitu Rp 1,68 juta.
“Sedangkan anggota DPRD menerima 75 persen dari gaji pokok ketua, atau sekitar Rp 1,575 juta,” katanya.
Selain gaji pokok, para anggota DPRD juga menerima berbagai tunjangan yang melekat, di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, serta tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, tunjangan AKD baru bisa diberikan setelah AKD terbentuk. Hingga saat ini, AKD DPRD Trenggalek belum terbentuk karena masih dalam tahapan pengusulan nama calon wakil ketua ke gubernur untuk mendapatkan surat keterangan (SK) penetapan.
“Karena AKD belum terbentuk, para anggota DPRD sekarangini belum menerima tunjangan jabatan, “ tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, sebenarnya total gaji pokok anggota DPRD ditambah dengan tunjangan yang melekat hanya sebenarnya hanya sekitar Rp 5 juta. Namun, penghasilan tersebut bisa bertambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi intensif, yang diberikan untuk memfasilitasi tugas para anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat.
Muhtarom juga menegaskan bahwa berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD bukanlah bagian dari gaji pokok, tetapi untuk mendukung kelancaran kinerja sebagai wakil rakyat. Misalnya, tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi intensif diberikan agar mereka dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik. Sehingga hal tersebut bukan termasuk gaji atau honor, melainkan fasilitas yang menunjang kinerja.
Sedangkan untuk tunjangan perumahan para anggota DPRD bisa mencapai Rp 10 juta, merupakan hasil penilaian dari appraisal untuk sewa rumah di area perkotaan Trenggalek setiap bulannya. Tunjangan tersebut muncul lantaran saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek hanya bisa memfasilitasi rumah dinas untuk ketua saja. Dari situ wakil ketua dan para anggota mendapatkan tunjangan tersebut, tapi ketua tidak dapat.
Jika seluruh tunjangan tersebut dijumlahkan, penghasilan anggota DPRD Trenggalek bisa mencapai sekitar Rp 30 juta per bulan. Penentuan besaran tunjangan juga dipengaruhi oleh Koefisien Kemampuan Daerah (KKD). Semakin tinggi KKD, semakin besar tunjangan yang diterima.
“Untuk Trenggalek, KKD saat ini masih tinggi, tetapi untuk tahun depan mungkin akan berubah, karena dihitung berdasarkan realisasi anggaran dua tahun sebelumnya,” jelas Muhtarom. (redaksi)