Trenggalek, sapajatim.com- Pembobolan rumah anggota kepolisian kembali terjadi di Trenggalek. Kali ini terjadi di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek disatroni maling.
Peristiwa itu kembali terjadi pada Selasa (13/8/2024) di Desa Sumber, Kecamatan Karangan. Aksi pencurian itu dilakukan saat kondisi rumah kosong, karena ditinggal kerja dan keluarga sedang umroh.
Mengetahui hal tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan kedua tersangka yang berasal dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Kami melakukan penyelidikan ketemu dengan kendaraan yang dikendarai tersangka, ternyata dia menyewa kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin.
Dirinya mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka AM ditangkap pada hari kamis (29/8) sekira pukul 14.00 di Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sedangkan tersangka SM juga ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 13.00. Tersangka diamankan di Desa Babatan, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat berniat untuk membobol rumah lainnya. “Tersangka ini awalnya menarget rumah lain tapi tidak berhasil, karena didalam rumah ada penghuninya,” ujarnya
Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka itu melakukan pengecekan rumah sasaran. Para tersangka mengidentifikasi dengan tanda-tanda jika ada bau orang masak, berarti rumah ada penghuni dan tidak jadi ia maling.
“Rumah kedua di Desa Sumber tidak ada orang. Dia (tersangka, red) lewat dari belakang. Survei di situ dicek tidak ada penghuni. Lalu masuk lewat jendela,” paparnya.
Setalah berhasil masuk, tersangka langsung menyabet sejumlah barang berharga, seperti uang, laptop dan perhiasan yang berada di dalam rumah korban. Berdasarkan barang-barang yang digondol tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Zainul juga mengkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota dari Polres Trenggalek.“Korban sebagai kepala rumah tangga dan anggota [Polisi Polres Trenggalek, red]. Pasalnya 363 ancaman hukuman 3 tahun,” pungkasnya.
Di sisi lain, diketahui bahwa tersangka baru saja keluar dari penjara satu bulan. Selain itu, juga diketahui adanya riwayat pelaku kambuhan selama 3 kali keluar masuk tahanan. (Redaksi)