TRENGGALEK, sapajatim.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Trenggalek digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (5/9/2024). Kali ini agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi setelah sebelumnya dakwaan terhadap tersangka telah dibacakan pada minggu lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda, mengaku sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari penyidik serta beberapa saksi dari pihak sekolah yang terkait dengan dugaan penyelewengan dana BOS.
“Saksi-saksi hari ini adalah rekan-rekan penyidik dan pihak sekolah,” ujar Rio.
Tersangka dalam kasus ini adalah RG, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS. Sementara itu, tersangka utama yang merupakan Kepala Sekolah, telah meninggal dunia, sehingga penuntutan terhadapnya tidak dilanjutkan.
“Kasus ini mencuat setelah dugaan penyelewengan dana BOS terungkap dalam audit yang dilakukan terhadap alokasi dana BOS pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp 514,3 juta, “ ucapnya.
Rio menjelaskan bahwa dalam dakwaan, tersangka didakwa dengan dua pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 255 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bobot hukuman pasal tersebut berbeda dari pasal sebelumnya.
“Pasal 2 minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 27 tahun,” imbuh Rio.
Meski tersangka utama telah meninggal, lanjur Rio proses hukum terhadap RG tetap berlanjut. Persidangan berikutnya akan fokus pada kesaksian dari berbagai pihak untuk memperjelas peran masing-masing dalam dugaan penyelewengan tersebut. (Redaksi )