Breaking News

Tuntutan Terdakwa F Lebih Tinggi dari Terdakwa M, Kok Bisa ?

Sidang Kiai Cabuli Santri Berlanjut

Terdakwa F ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Trenggalek

TRENGGALEK, sapajatim.com – Sidang Kasus ‘kiai cabuli santri’ kini sudah mencapai tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Kamis (5/9/2024). Kedua terdakwa yang merupakan pengasuh pada salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, sebelumnya, kedua terdakwa sendiri telah mengakui aksi bejatnya tersebut.
“M dan F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” jelas.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kami sesuaikan dengan petunjuk dari Kejaksaan tinggi,” ujarnya.
Permintaan pertimbangan tersebut dilakukan oleh Kejari Trenggalek atas dasar beberapa alasan yang terkait.
“Terdakwah M dan F adalah tokoh agama dan juga kasus ini menarik perhatian masyarakat. Jadi intinya kami mintakan petunjuk kepada Kejati,” tuturnya.
Dalam persidangan, terdakwa M terbukti melanggar dakwaan pertama dari JPU. Melanggar dakwaan ke-1 pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Atas dasar tersebut, terdakwa M dijatuhi hukuman pada dan juga denda.
“Pidana penjara selama 10 tahun dipotong tahanan yang telah dijalani oleh terdakwah. Kemudian terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Yan.
Sementara itu, terdakwa F juga terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar dapat pasal 82 ayat 1 dan ayat2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai ubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Berdasarkan hasil tersebut, terdakwa F dijatuhi pidana badan yang lebih lama ketimbang ayahnya yakni terdakwa M.
“Terdakwa F dikenakan pidana penjara selama 11 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalankan kemudian dikenakan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta 6 bulan kurungan,” Tuturnya.
Di sisi lain, masih menurut Yan, proses persidangan ini hanya mencakup surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang pertama.
“Untuk spdb kedua sampai keenam akan diproses secara berbeda dan saat ini masih ditangani oleh penyidik,” jelasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *