TRENGGALEK, sapajatim.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek telah melakukan pemetaan kerawanan. Dalam pemetaan tersebut diketahui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Trenggalek tergolong dalam kategori sedang pada Pilkada 2024 ini.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan, dari total 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, hanya terdapat 11 indikator kerawanan di Trenggalek.
“Hal ini menjadi dasar kami dalam melakukan pemetaan kerawanan yang bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek,” katanya.
Adapun 11 indikator tersebut antara lain iklan kampanye di luar jadwal, lalu gugatan hasil Pilkada, sengketa proses Pilkada, rekomendasi atau putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Selanjutnya, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, pelanggaran saat pemungutan suara, netralitas ASN/TNI/Polri, bencana alam yang mengganggu tahapan.
Di samping itu, juga ada penghitungan suara ulang di Pilkada, pemilihan suara ulang (PSU), dan terakhir perubahan suara pada proses rekapitulasi. Dari 11 indikator tersebut, Bawaslu Trenggalek memberikan perhatian lebih pada netralitas ASN dan TNI – Polri.
“Mengingat tahun 2020 kami pernah menangani 6 orang ASN yang tidak netral dan telah dijatuhi sanksi sedang. Oleh karena itu, kami berharap ASN harus bersikap netral,” tutur Rusman Nuryadin.
Karena itu, Rusman meminta agar ASN lebih bijak menggunakan media sosial selama tahapan Pilkada Serentak. Terlebih kasus serupa yang terjadi di Bumi Menak Sopal bermula dari kecerobohan penggunaan medsos.
Bawaslu juga mewanti-wanti kepada bakal pasangan calon incumbent Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara. Hal ini berkaitan dengan kerawanan penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya.
“Melihat kasus sebelumnya terjadi dan ditangani oleh Bawaslu yaitu kartu penyangga ekonomi pada tahun 2020. Petahana harus hati-hati dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang supaya tidak terjadi pelanggaran administrasi yaitu pembatalan pencalonan dan pidana pencalonan,” tegasnya. (redaksi)