Breaking News

Warga Bendungan, Gruduk Bawaslu Laporkan Balon Perseorangan

Tak Merasa Dimintai Dukungan ke Calon Perseorangan

Perwakilan masyarakat ketika melapor ke Bawaslu Trenggalek karena identitas dirinya dicatut untuk mendukung balon perseorangan.

TRENGGALEK, sapajatim.com- Proses pencalonan bakal calon (balon) perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Trenggalekdilakukan menuai polemic. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa dicatut untuk memberikan dukungan kepada Balon Cahyo Handriadi dan Soeripto tersebut.
Karena itu diwakili oleh seorang kuasa hukum, beberapa masyarakat Trenggalek, khususnya di wilayah Kecamatan Bendungan, lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Tujuannya agar Bawaslu segera melakukan kajian terkait permasalahan tersebut.
“Saya disini melapor, mewakili masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Bendungan, Trenggalek juga beberapa kepala desa yang merasa keberatan dengan identitasnya digunakan untuk mendukung balon itu,” ungkap perwakilan pelapor Agus Triyanta.
Sebab ketika petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan verfak atas dukungan balon perseorangan, banyak warga yang resah. Karena identitasnya dicatut untuk mendukung balon perseorangan itu, padahal, sama sekali tidak menyerahkan identitasnya, ataupun mengisi form terkait hal tersebut.
“Makanya karena merasa tidak memberi dukungan ke balon perseorangan, masyarakat itu meminta saya untuk mewakili melapor, karena khawatir jika identitasnya di salah gunakan,” katanya.
Itu bukannya tanpa alasan, mengingat saat ini perkembangan teknologi semakin canggih. Sehingga identitas mereka tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok, hingga merugikan pemilik identitas sendiri.
Sehingga tindakan memberi dukungan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli tersebut jelas melanggar Undang-undang (UU) nomor 23, tahun 2013 terkait dengan adminduk, juga UU nomor 27 Tahun 2022 terkait dengan perlindungan data pribadi, khususnya pasal pada pasal 65 ayat 1.
Dari UU tersebut jelas tertulis bahwasannya setiap orang dilarang secara hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan organ subjek data pribadi ini dari para pelopor merasa dirugikan.
“Mengacu UU tersebut kami melaporkan ke Bawaslu, agar bisa dikaji lebih dalam. Dan, hasil kajiannya seperti apa nanti akan kami tindak lanjuti,” jelas Agus.
Disisi lain dikonfirmasi terpisah Komisioner Bawaslu Trenggalek Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Prayogi mengaku laporan tersebut telah diterima oleh staf. Karena itu nantinya bawaslu akan segera pengkaji laporan yang masuk tersebut. “Pastinya laporan yang masuk ini kami segera tindak lanjuti,” imbuhnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *