Breaking News

Sejumlah Pulau Masuk Wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek, di Klaim Pemkab Tulungagung

Komisi I : Karena Perda RTRW Trenggalek Masih Nyantol di Kementerian ATR/ BPN

Pantai Mutiara di kawasan Wilayah Kecamatan Watulimi Trenggalek yang memiliki pulau di kalim Pemkab Tulungagung

TRENGGALEK, sapajatim.com- Sejumlah pulau di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek di klaim oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Sehingga hal tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek meminta agar Pemkab Trenggalek merebutnya kembali.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, beberapa pulau yang diklaim Pemkab Tulungagung tersebut sejak dulu diakui warga dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masuk wilayah Trenggalek. Namun tiba-tiba satu tahun terakhir, berdasarkan Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru Pemkab Tulungagung, pulau itu masuk wilayahnya.
“Jadi kami yakin, klaim itu terjadi seiring dengan proses perubahan RTRW Trenggalek yang saat ini masih nyantol di kementerian,” katanya.
Karena itu, DPRD Trenggalek menekankan agar Pemkab Trenggalek terus berupaya keras untuk mempertahankan pulau-pulau yang dicaplok kabupaten tetangga tersebut. Sehingga berbagai cara diplomasi harus dilakukan, agar pulau-pulau yang diklaim tersebut dikembalikan dan masuk sebagai bagian dari wilayah Trenggalek.
“Jadi bagaimanapun pulau-pulau tersebut harus kembali jadi milik Trenggalek, sebab secara geografis lokasi pulau itu juga lebih dekat ke sini (Trenggalek, red),” katanya.
Sebenarnya pada perda RTRW yang lama di Trenggalek atau mungkin di Tulungagung, pulau-pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek. Namun setelah ada perubahan RTRW Kabupaten Tulungagung, tiba-tiba kabupaten tetangga tersebut mengajukan klaim lebih dulu, sehingga sekarang mereka mengklaim kepemilikan atas pulau tersebut.
Bahkan, klaim dari Kabupaten Tulungagung telah mencapai tingkat kementerian dan pemerintah provinsi. Namun hal tersebut bias diambil alih, karena itu saat ini bagian pemerintahan sekretariat daerah sudah melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut seperti menunjukkan bukti-bukti bahwa pulau-pulau tersebut secara turun-temurun sudah menjadi milik Trenggalek.
“Karena Perda RTRW kita masih nyantol dan berproses di Kementerian ATR/BPN, sehingga Kabupaten Tulungagung memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim lebih dulu,” jelasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *