TRENGGALEK, sapajatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kembali menggelar rapat paripurna, Jumat (9/8/2024). Kali ini pembahasan yang dilakukan adalah penandatanganan bersama nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) 2025 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, seperti yang diketahui bersama KUA-PPAS merupakan landasan dari penyusunan kegiatan dalam APBD. Sebab setelah ini akan dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), dan dilanjutkan dengan rancangan APBD 2025.
“Nantinya setelah itu akan ada pembahasan lagi, jadi KUA-PPAS ini sebagai cantolan penyusunan hingga lahirnya APBD 2025,” katanya.
Sedangkan terkait besaran APBD 2025 mendatang diasumsikan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sekitar Rp 2 triliun.
“Pastinya jumlah APBD 2025 nanti diatas Rp 2 triliun itu nantinya akan dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang baru, tapi berlandaskan pada KUA – PPAS ini, “ jelas Samsul.(redaksi)
DPRD Trenggalek Laksanakan Rapat Paripurna Sahkan Nota KUA PPAS
Sebagai Landasan APBD 2025