Breaking News

113,65 KG Ganja Selundupan dari Thailand Berhasil Diamankan BNN dan Bea Cukai

Narkotika Hendak Dikirim ke Liverpool, Inggris

Petugas BNN serta Bea dan Cukai memperlihatkan barnag bukti ganja selundupan dari Thailand beserta kedua pelaku

JAKARTA, sapajatim.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Direktorat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dari Thailand ke Indonesia dengan pelaku inisial AS dan MM (WNI). Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dari Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat total 113,65 Kg.
“Dari keberhasilan menggagalkan penyelundupan ganja dari Thailand ini dua orang telah kami tangkap beserta barang buktinya,”,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, Rabu (7/8/2024).
Marthinus menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari upaya tersebut alhasil berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg.
Atas kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.
“Dua terduga pelaku menyembunyikan ganja tersebut dalam paket bed cover serta alat tempat bermain kucing,” jelasnya.

Diterangkan Marthinus ganja asal negeri gajah putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bedcover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7).
“Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut,” kata Marthinus
Dilanjutkan Marthinus, Pada Kamis (25/7), sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut.
Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut.
“Dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan AS, disampaikan Marthinus bahwa Tim Gabungan selanjutnya melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran,” ucap dia.
Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, akhirnya ditambahkan Marthinus BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Untuk kasus ini, kami bersama Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya,” pungkasnya.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *