Breaking News

Pemilu  

Kasian, Honor Pantarlih di Trenggalek Ternyata Belum Dibayar

KPU Trenggalek Beralasan Terganjal Status Pantarlih sebagai ASN

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah memberi penjelasan perihal honor pantarlih yang belum dibayar

TRENGGALEK, sapajatim.com- Dompet petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Trenggalek masih tipis. Pasalnya kendati tugasnya telah selesai dan telah dibubarkan pada Kamis (25/7/2024), honor mereka belum dibayarkan.

Padahal masa kerja Pantarlih tersebut mulai dari 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Hal tersebut dialami oleh 2.181 orang pantarlih yang tersebar di 157 Desa/ Kelurahan di seluruh Trenggalek. 

“Memang belum, tapi kini (Sabtu, 28/7/2024) telah kami proses, “ ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Istatiin Nafiah. 

Sebab untuk proses tersebut KPU harus melakukan proses pemilah data. Sebab dalam hal ini butuh kejelian dan ketelitian, khususnya untuk beberapa Pantarlih yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal itu dilakukan untuk proses pembayaran pajak dari honor mereka,” katanya. 

Sebab khusus ASN ada perbedaan besaran potongan pajak. Sebab pangkat dan golongan ASN tersebut mempengaruhi besaran potongan pajak yang harus dibayarkan.

Dengan kondisi demikian KPU Trenggalek memerlukan identifikasi data dari Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan untuk besaran gaji pantarlih sendiri sebesar Rp 1 juta.

“Dari hasil identifikasi tersebut kemudian kami akumulasi dan saat ini sedang proses transfer dan bisa langsung didistribusikan ke Pantarlih,” jelasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *