TRENGGALEK, sapajatim.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menemukan sejumlah keganjilan dalam syarat dukungan yang diberikan paslon perseroan Cahyo Handriadi – Suripto. Sebab ada satu nama Komisioner Bawaslu Trenggalek masuk dalam syarat dukungan calon perseorangan itu.
Komisioner Bawaslu Trenggalek Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi mengaku setelah Bawaslu Trenggalek melakukan pendampingan menemukan sejumlah nama dari kalangan PNS, Kepala Desa hingga penyelenggara Pemilu masuk dalam data dukungan calon perseorangan.
”Ada beberapa penyelenggara pemilu yang seharusnya tidak boleh ada masuk dalam syarat dukungan tersebut, seperti salah satu Komisioner Bawaslu, “ katanya.
Hal tersebut terjadi lantaran calon perseorangan di Trenggalek harus mengumpulkan lebih dari 40 ribu dukungan. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU Trenggalek melakukan verifikasi faktual sekitar 52 ribu syarat dukungan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi (vermin) hingga berlanjut ke Verfak seperti saat ini.
“Kami melakukan pengawasan di setiap kecamatan bersama Panwaslu kecamatan. Secara umum, verfak berjalan lancar, meski ada kendala geografis dan masyarakat yang sulit ditemui,” ungkapnya.
Sedangkan temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat awam yang takut saat diverifikasi oleh petugas. Selain itu, juga ada temuan nama-nama yang tidak boleh menjadi pendukung calon perseorangan, tapi justru masuk dalam data dukungan calon. Diantaranya seperti PNS, Kepala Desa, Hingga penyelenggara Pemilu. Sebab pada kenyataannya ada nama nama masyarakat yang bekerja sebagai PNS, Anggota Panwascam, kepala desa, hingga 1 komisioner Bawaslu Trenggalek yang dicatut masuk pada data syarat dukungan. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti KPU Trenggalek.
“Tidak main-main sedikitnya ada 40 temuan yang tidak memenuhi syarat pada proses tersebut,” imbuhnya.
Sedangkan untuk saat ini proses verfak saat ini telah selesai, karena telah dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024 lalu. (redaksi)