TRENGGALEK, sapajatim.com- Enam orang komplotan maling toko emas antar provinsi yang beraksi di area Kecamatan Gandusari, Trenggalek dibekuk oleh pihak Polres Trenggalek. Sebenarnya komplotan tersebut terdapat tujuh pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 4 laki-laki.
Secara keseluruhan komplotan ini berasal dari Jawa Tengah, satu orang berasal dari Kota Semarang, empat orang berasal dari Kabupaten Demak, dan dua orang lainnya dari Kabupaten Grobogan. Mereka yang ditangkap adalah TM (34), KH (39), NRN (26), SA (36), SO (44), dan SJO (56) diringkus exit tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal. Sementara satu tersangka lainnya, yakni NR ditangkap di rumahnya di Desa Blerong, Guntur, Kabupaten Demak.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menjelaskan bawah komplotan maling ini diduga mencuri emas dari satu provinsi ke provinsi yang lain.
“Dari pengembangan sementara dan hasil penelusuran kemungkinan ada beberapa TKP baik di Jatim, Jateng, Jabar dan Jakarta,” ujarnya.
Di Bumi Menak Sopal, komplotan tersebut melakukan aksinya pada salah satu toko emas di Ruko Pasar Kecamatan Gandusari. Dalam melancarkan aksinya, komplotan maling tersebut memanfaatkan kelengahan penjual dengan mengalihkan perhatian saat tujuh tersangka secara bersama-sama berpura-pura akan membeli emas. “Mereka ini punya peran masing-masing, ada yang mengalihkan perhatian, ada juga yang mengeksekusi emas sasarannya,” lanjutnya.
Dalam pembagian perannya, dua orang tersangka masuk terlebih dahulu ke toko emas yang diikuti oleh pelaku lain.
“Dua orang tersangka berniat membeli emas kemudian tersangka yang lain juga masuk ke toko emas tersebut. Kemudian terjadilah pengalihan perhatian saat korban diajak bicara salah satu pelaku, maka pelaku yang mencuri emasnya,” paparnya.
Saat emas yang mereka incar sudah berhasil dikantongi, satu persatu dari pencuri keluar dari toko. Mereka keluar dengan berdalih tidak jadi membeli emas lantaran harga yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Adapun toko emas di Pasar Gandusari tersebut menjadi sasaran komplotan yang sama sebanyak dua kali. Aksi pertama kali dilakukan pada 21 Mei 2024 lalu, kemudian yang kedua pada 21 Juni 2024.
Pada saat pencurian pertama korban tidak menyadari adanya barang miliknya yang hilang. Korban baru tahu setelah beberapa hari kemudian, sehingga tidak melapor ke polisi. Sedangkan pada kejadian yang kedua, korban segera menyadari dan langsung melaporkannya ke Polres Trenggalek.
Dari toko tersebut pelaku berhasil menggondol emas total seberat 106 gram dengan nilai lebih kurang Rp 30 juta. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, 7 unit handphone, serta sejumlah uang tunai dari para tersangka.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan terancam jeratan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian. Adapun hukumnya adalah pidana maksimal 7 tahun penjara.(redaksi)