Breaking News

148 Kades di Trenggalek Dikukuhkan Kembali

Ada Empat Kades yang Tak Dikukuhkan

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan petika SK kepadakades yang mendapatkan pertambahan masa jabatan selama dua tahun

TRENGGALEK, sapajatim.com- Sebanyak 148 Kepala Desa (kades) dari seluruh wilayah Trenggalek mendapatkan masa perpanjangan selama dua tahun. Itu dibuktikan lewat pengukuhan yang dilakukan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Sabtu (22/6/2024).

Dengan kondisi tersebut berarti saat ini jabatan kades total menjadi delapan tahun,dari sebelumnya enam tahun. Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Dari 152 desa di sini (Trenggalek, red) hanya ada 148 kades yang dilakukan perpanjangan masa jabatan, artinya ada empat kades yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan,”ungkap Bupati Trenggalek Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Untuk empat kades yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan karena berbagai alasan. Seperti dua desa di Kecamatan Pogalan,yaitu Desa Ngulanwetan dan Ngulankulon tidak dilakukan perpanjangan karena mengalami kekosongan jabatan akibat jeratan masalah hukum.

Kemudian ada satu desa yaitu Desa Wonocoyo, Kecamatan Gandusari yang kepala desanya meninggal dunia, dan satu desa lainnya yaitu Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan,kades tidak diperpanjang karena mengundurkan diri dengan alasan maju sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 lalu.

“Masa jabatan 148 kades yang dikukuhkan bervariasi, ada yang dilantik sejak tahun 2019, 2021, dan 2024. Bagi kades yang baru dilantik di tahun 2024, masa jabatan mereka akan berakhir di tahun 2031,” katanya.

Dari 148 Kepala desa, ada 124 Kades yang merupakan hasil pilkades 2019. Sehingga masa jabatannya akan berakhir pada 19 April 2027. Kemudian ada 15 kepala desa hasil Pilkades 2021. Sehingga, masa jabatannya akan berakhir pada 29 April 2029. Selanjutnya ada 9 kepala desa hasil dari Pilkades 2023. Sehingga  masa jabatannya akan berakhir pada 21 Desember 2031.

“Semoga saja dengan masa jabatan yang panjang ini para kades selalu waspada agar tidak terlena, dan juga semoga bisa melakukan Pembangunan di desanya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono, menyampaikan rasa syukur atas perjuangan para kades yang membuahkan hasil. Sehingga dirinya berpesan kepada para koleganya agar selalu bekerja dengan maksimal, sebab penambahan masa jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selain itu dirinya juga berpesan agar para pakes selalu berinovasi dalam melakukan Pembangunan, sebab seyogyanya dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades dapat bekerja lebih maksimal dan terhindar dari kejenuhan.

“Tentunya dengan masa jabatan yang lebih Panjang ini kami yakin bisa meningkatkan pelayanan ke Masyarakat menjadi lebih baik,” imbuhnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *